Daik, LINGGA POS – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Syamsudi membenarkan Bupati Lingga Alias Wello telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap 20 orang pegawai dilingkungan Pemkab Lingga. Ke 20 orang pegawai itu, 12 orang adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 8 orang berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT). “Semula 12 orang, namun kemudian menjadi 20 orang. SK-nya sudah ditandatangani Bupati Lingga pada 1 Mei 2016 lalu,” ungkap Syamsudi. Kata dia, mereka yang dipecat itu terdiri dari 8 ASN diberhentikan dengan tidak hormat, 4 ASN diberhentikan dengan hormat dan 8 PTT yang indispliner. Pemberhentian para ASN dan PTT tersebut lanjut dia, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (sekarang ASN, red), dengan rata-rata kasus indispliner, berlaku semena-mena dan tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama. “SK-nya sudah kita serahkan langsung kepada atasan masing-masing ASN dan PTT yang bersangkutan,” kata Syamsudi dirilis dari Antara Kepri.com.
Ditambahkan Syamsudi para ASN yang telah dipecat tersebut tidak menerima dana pensiun. “Dari ke duabelas ASN itu, 8 orang yang dipecat mutlak, 4 orang diberhentikan dengan hormat namun tidak menerima dana pensiun karena ahli warisnya sudah tidak ada lagi,” tutupnya. (arn/mi,ant)