Jakarta, LINGGA POS – Polri menerapkan aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila SIM telah melewati batas masa berlaku, maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang. Artinya, pemiliknya harus melakukan proses pembuatan SIM baru. Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda pada 20 April lalu. Dengan demikian, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM dan harus lolos uji teori dan praktik.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan SIM-nya. Jangan menunda-nunda,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5). Menurut dia, dalam satu minggu sebelum masa berlaku SIM habis, maka pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan. “Proses perpanjangan SIM itu juga tidak terlalu lama,” tambahnya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2012 atau sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 28 ayat (2) Perkap disebutkan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada ayat (3) disebutkan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Perkap tersebut. (ph/sar, jae,kp/pi)