Jakarta, LINGGA POS – BISA PAKAI FOTOCOPI KK. Pemerintah mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KPT). Dengan menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan tanpa perlu lagi Surat Pengantar dari RT atau RW dan Kelurahan/Kecamatan. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahgo Kumolo Nomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada seluruh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) di seluruh Indonesia pada 12 Mei lalu. Dalam SE tersebut Mendagri meminta kepada para kepala daerah menjalankan prosedur baru pengurusan e-KTP, yakni cukup menunjukkan fotocopi KK saja. Aturan ini berlaku untuk pembuatan atau perekaman e-KTP baru dan penggantian e-KTP, dengan catatan tidak ada perubahan data kependudukan.
“Kita minta agar para kepala daerah di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman serta memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2016,” tegas Mendagri, Jumat (13/5). Dia juga berharap para kepala daerah melakukan jemput bola dengan melakukan pelayanan keliling perekaman e-KTP seperti di sekolah, kampus, mall, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakata, desa/kelurahan.
PALING LAMBAT 30 SEPTEMBER.
“Bagi penduduk yang pada 1 Mei 2016 sudah lebih dari 17 tahun, sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, maka wajib melakukan perekaman e-KTP paling lambat 30 September 2016,”demikian bunyi salah satu poin SE Mendagri tersebut.
Sementara untuk pembuatan Akta Kelahiran, Mendagri minta para kepala daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 9 tahun 2016 yang juga cukup dengan fotocopi KK dan tanpa harus ada surat pengantar dari RT, RW dan desa/kelurahan. “Kita minta agar setiap kepala daerah memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan rumah sakit di daerah untuk melakukan jemput bola pengurusan Akta Kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMA/MA/SMK dan rumah sakit dan Puskesmas serta rumah persalinan,” tegas Mendagri. (ph/bn)