X

PEMERINTAH TETAPKAN BIAYA HAJI 2016 RP 35 JUTA

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini, sebesar rata-rata Rp 34.641.304 atau setara USD 2.585 dengan asumsi USD 1 setara Rp 13.400. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, pelunasan haji tahun ini menggunakan mata uang rupiah — berbeda dengan tahun lalu — menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.  
“Penetapan besaran BPIH tahun ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2016 setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI,” kata Menag, di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).    

PELUNASAN BPIH DUA TAHAP. 
Pelunasan biaya haji tersebut dilakukan dalam dua tahap (tap). Yakni, tap pertama (I) pada 19 Mei – 10 Juni dan tap kedua (II) pada 10 – 30 Juni. “Pelunasan biaya haji dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH,” tambah Menag. Menurut Menag, penurunan biaya haji tahun ini disebabkan adanya penurunan sejumlah pos pembiayaan di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti ongkos perjalanan angkutan udara yang mengalami penurunan. Kemenag juga mampu menekan biaya pemondokan atau hotel di Madinah dan Mekah, termasuk biaya tak terduga yang tahun lalu sebesar Rp 100 miliar, tahun ini bisa ditekan sebesar Rp 40 miliar saja.   

KUOTA HAJI TETAP. 
Sementara untuk kuota haji tahun ini tak mengalami perubahan, atau sama dengan tahun lalu. Pengisian kuota jemaah haji terbagi dalam dua tahap, yakni, pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten dengan ketentuan, jemaah lunas tunda tahun 2015 dan 2014, belum pernah menunaikan ibadah haji, dan berusia 18 tahun atau sudah menikah. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan bila biaya akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum diisi. Pengisian sisa kuota tahap kedua ini dengan ketentuan jemaah yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap pertama, jemaah yang sudah pernah berhaji dan masuk kuota tahun ini, jemaah lansia (75 tahun) yang dapat didampingi suami, isteri, anak kandung. Pendamping lansia yang masuk dalam pelunasan tahap pertama dan penggabungan mahram. “Baik jemaah lansia, pendamping lansia maupun penggabungan mahram harus sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2014,” jelas Menag. (mtvc)

Categories: LINGGA