Daik, LINGGA POS – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga menyatakan dari data yang ada di instansi tersebut, ternyata hanya ada 9 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (0P) di wilayah Lingga yang telah melakukan reklamasi pasca penambangan yang aktif di lakukan perusahaan-perusahan tersebut pada 2014. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Distamben Lingga, Sastro Purba. “Pengawasan terakhir yang kami (Distamben Lingga) lakukan pada sekitar Oktober 2014. Setelah itu kewenangannya langsung diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sastro dirilis dari Haluan Kepri.
Menurut dia, yang terpantau aktif itu hanya ada sembilan perusahaan tambang tersebut, dimana pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan pengawasan dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Meskipun seharusnya yang melakukan laporan progresnya adalah perusahaan-perusahaan terkait, sesuai tanggung jawab perusahaan yang telah memegang IUP OP-nya.
Seperti diketahui GPS atau sistem pemosisi global adalah alat untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke bumi.
Berikut daftar 9 perusahaan tersebut sesuai data Distamben Lingga (nama perusahaan, lokasi penambangan, luas areal terbuka, luas areal yang telah direklamasi) :
1. PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Penuba, 85 HA, 15 HA
2. PT TBJ, Langkap, 60 HA, 15 HA
3. PT TBJ, Sei Harapan, 90 HA, 7 HA
4. PT Sumber Prima Lestari, Posek, 40 HA, 7 HA
5. PT Hermina Jaya, Marok Tua, 25 HA, 7,9 HA
6. PT Lingga Global Mekar, Marok Tua, 30 HA, 1,5 HA
7. PT Bintan Bumi Persada, Marok Kecil, 27 HA, 15,8 HA
8. PT Sanmas Mekar Abadi, Marok Kecil, 70 HA, 15 HA
9. PT Impian Cipta Bintan Sukses, Desa Tinjul, 43,7 HA, 2,9 HA.
Tercatat dari ke-9 perusahaan tambang pemegang IUP OP di wilayah Lingga yang terpantau aktif di 2014 dengan luas areal areal terbuka seluruhnya 470,7 HA, yang telah direklamasi hanya seluas 87,1 HA . (arn/hk)