Tanjungpinang, LINGGA POS – Jemmy Tanukila, nakhoda kapal KM Armada Salvage 8, divonis 4 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang bersidang pada Rabu (18/5). Sidang yang dipimpin oleh Ellyta Ras Ginting dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Apturedi juga memutuskan kapal dan muatannya berupa 200 ton besi dari bangkai kapal yang diangkat dari perairan Desa Pulau Batang, Kabupaten Lingga dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirikan dipersidangan, terdakwa telah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran dengan melakukan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak patuh pada ketentuan UU Pelayaran, sedangkan yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan kooperatif dalam persidang,” ungkap Ellyta saat membacakan putusan.
Sementara pemilik kapal KM Armada Salvage 8, Myco Alexander dalam persidangan mengaku bahwa perusahaan miliknya telah memegang izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pembersihan alur pelayaran dari bangkai kapal yang tenggelam, dimana hasil pengumpulan besi dan atau bangkai kapal nantinya dilaporkan kepada negara melalui instansi terkait. Hasil lelang tersebut akan dibagi dua. “Untuk aktivitas di perairan Pulau Batang, Kabupaten Lingga tersebut, saya tidak mengetahu. Saya tahu setelah kapal itu ditangkap,” kilahnya. (ph/skc)