Jakarta, LINGGA POS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (25/5-2016) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
Dengan Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman yang seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Jokowi — dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5-2016) — “Kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa dan butuh penanganan yang luar biasa pula,” (ph,aff)