Daik, LINGGA POS – Empat Peraturan Daerah (Perda) baru disahkan oleh DPRD Lingga dalam rapat Paripurna, Selasa (24/5-2016). Jumlah itu berasal dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), namun dua diantaranya dinilai masih memerlukan kajian yang lebih representatif. Pokyong Kadir, selaku juru bicara gabungan Komisi di parlemen yang memiliki seluruhnya 20 kursi tersebut menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk pihaknya untuk mengkaji dan menelaah usulan Ranperda telah berhasil menyelesaikan amanah rakyat dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Ke empat Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun yang disetujui dengan tanpa catatan dan Perda tentag Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Daik Lingga yang disetujui dengan catatan,” papar Pokyong Kadir, legislator dari Partai Nasdem.
Namun pihaknya menyarankan, agar perubahan nama RSUD Daik Lingga dapat mengacu pada karakteristik negeri Bunda Tanah Melayu atau pun dengan menyematkan nama salah satu tokoh pahlawan asal Melayu Lingga yang sejatinya telah menjadi simbol kejayaan inperium Melayu masa lalu.
Adapun dua Ranperda lainnya yang belum disahkan DPRD Lingga dalam rapat paripurna kali ini adalah Ranperda tentang BLUD RSUD Dabo dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Layanan Umum Pendidikan.
AGAR SEGERA DISOSIALISASIKAN.
“Kami menyarankan, setelah rancangan ini menjadi Perda, maka kepada Pemerintah Daerah agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat serta dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambah Pokyong.
Senada dikatakan Wakil Bupati Lingga M. Nizar bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja anggota dewan tersebut. “Kami berjanji akan segera mensosialisasikan ke empat Perda ini kepada masyarakat. Dan kepada semua SKPD terkait diharapkan juga segera mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) dari ke empat Perda yang telah disahkan,” ujar Nizar. (syk,af)