Dabo, LINGGA POS – Wakil Ketua II DPRD Lingga Muddasir Zahid alias Acin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga sebagai saksi dalam penelusuran dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. “Pemanggilan anggota DPRD tersebut dilakukan sesuai prosedur dan dilandasi surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daik Lingga, Eckhart Palapia, di Dabo Singkep, Kamis (2/6). Dia mengatakan, pemanggilan Acin hanya sebatas sebagai saksi pada kasus tersebut, karena anggota DPRD dari Partai Demokrat ini merupakan Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Lingga. Selain Acin, pihaknya juga telah memanggil satu lagi anggota DPRD Lingga yakni Abdul Gani Atan Leman — juga dari Partai Demokrat — yang merupakan Ketua KONI Kabupaten Lingga.
“Senin (30/5) kemarin sudah kita panggil ke dua orang tersebut. Saudara Acin hadir, yang satu lagi (Abdul Gani Atan Leman) tidak hadir,” kata Eka, sapaan akrabnya.
Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di tubuh KONI Kabupaten Lingga yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar, saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak Kejari Daik Lingga.
Sebelum pemanggilan kedua anggota DPRD Lingga tersebut, Kejari Daik Lingga sudah memanggil beberapa saksi lain. “Kasus ini masih tahap pemanggilan saksi, nanti perkembanganya kita sampaikan lagi,” ungkapnya. (syk/antara)
View Comments (1)
kalau tak salah lah lame kasusnye kan ...