Kupang, LINGGA POS – Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, ada aturan pembebasan pungutan atau retribusi untuk kapal motor nelayan (KMP) kecil berukuran di bawah 10 gross tonnase (GT). “Saya sudah tetapkan aturan bahwa kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan. Jadi, bisa langsung melaut,” kata Susi saat melakukan kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen-KKP) di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang, Minggu kemarin didampingi Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Susi, akan mempermudah nelayan dalam bekerja mencari ikan di perairan. Kepada Antara Susi mengatakan, pembebasan izin tersebut sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri KKP tertanggal 7 November 2014. SE tersebut menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda) terkait untuk pembebasan pungutan perizinan dari nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. “Nelayan hanya wajib melaporkan kepada pihak pemerintah,” tambahnya.
Sedangkan untuk urusan memperbarui izin tidak membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal-kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi. “Untuk perbarui izin sebenarnya tidak harus butuh waktu yang lama kecuali pembuatan izin kapal baru karena ada proses verifikasi untuk kelengkapan data,” katanya menanggapi keluhan terkait masalah perizinan yang menyulitkan para nelayan. (ph/gn)