Dabo, LINGGA POS – Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga Hadi Sumantri, SH mengungkapkan dewasa ini kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terjadi di Lingga semakin mengkhawatirkan. Karena itu semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat peduli dan mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat paling tidak diminimalisir agar tidak menjadi beban di masa yang akan datang. “Kami telah berupaya melakukan tindakan preventif guna menekan angka ABH dengan melakukan sosialisasi di berbagai tempat. Namun, tentu saja hal itu tidak cukup karena penanganan ABH butuh penanganan dan bantuan semua pihak tak terkecuali,” kata Hadi saat kegiatan sosialisasi tentang perlindungan terhadap anak, Rabu (23/6). Dia menekankan, agar para orang tua yang sejatinya merupakan sekolah pertama bagi anak dapat lebih berperan antara lain dengan memberikan perhatian, kenyamanan, rasa terlindungi dan kasih sayang sehingga dengan demikian dapat mempengaruhi sikap dan karakter dan perilaku anak utamanya agar terhindar dari perbuatan negatif atau pergaulan yang di luar tata krama dan etika dalam pergaulan sehari-hari baik bersama rekan-rekan sebaya maupun masyarakat umumnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang disebut anak, adalah seseorang yang berusia belum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Hadi, masyarakat hendaknya dapat memahami bahwa setiap anak yang terjerat kasus hukum haruslah dipenuhi hak-haknya. Baik yang telah diproses di peradilan pidana atau pun di luar proses peradilan (diversi). “Haruslah dipahami bahwa tidak semua kasus anak diselesaikan ke pengadilan, tetapi dapat juga diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Hadi, sembari menambahkan terkecuali apabila tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hingga 7 tahun ke atas. Perlindungan anak, sebagaimana disyaratkan dalam UU Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai kodrat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (arn)