Jakarta, LINGGA POS – TERKAIT PENCABUTAN PERDA.
Kebijakan Pemerintah Pusat mencabut 3.143 peraturan daerah (Perda) diyakini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak akan menimbulkan gejolak di daerah. Menurut Tjahjo, proses pembahasan pencabutan Perda-perda tersebut juga telah melibatkan para kepala biro hukum seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. “(Tidak akan protes, orang mereka (Pemerintah Daerah) ikut (dalam) pembahasannya,” kilah Tjahjo di Ancol, Jakarta, Kamis kemarin. Setidaknya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ‘baru’ mengumumkan sebanyak 3.143 Perda yang dicabut alias dibatalkan. Daftar Perda yang dicabut dapat Anda lihat di situs Kemendagri, www.kemendagri.go.id, mulai Selasa (21/6-2016). Tercatat, dari 3.143 Perda itu terdiri atas : 1.267 Perda provinsi, kabupaten, kota (dibatalkan Gubernur); 1.765 Perda provinsi, kabupaten, kota (dibatalkan Mendagri); 111 Peraturan Mendagri (Permendagri) (dibatalkan Mendagri). DARI 3.143 PERDA, 29 DI KEPRI. Setidaknya ada 29 Perda yang tersebar di wilayah Provinsi Kepri ikut dicabut oleh Pemerintah Pusat –yang dinyatakan ‘bermasalah’ — dan bertujuan sebagai penyederhanaan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi. (ph/tc/bn)