Jakarta, LINGGA POS – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi Undang-Undang (UU) terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017. Seperti diketahui, RUU Pengampunan Pajak terdiri dari 13 Bab dengan 25 Pasal. Beberapa poin penting dari UU Pengampunan Pajak tersebut bagi para Wajib Pajak (WP), adalah sebagai berikut :
- Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan tak dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapat pengampunan pajak itu terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPn BM (Barang Mewah).
- Setiap WP berhak mendapatkan pengampunan pajak.
- Tarif yang terbesar terbagi tiga, yakni tarif uang tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri (DN) 2 persen pada periode 3 bulan pertama, 3 persen di 3 bulan periode kedua dan 5 persen di periode 1 Januari – 31 Maret 2017. Kemudian, tarif uang tebusan atas harta deklarasi luar negeri (LN) 4 persen di periode 3 bulan pertama, 6 persen di periode ketiga bulan kedua dan 10 persen periode 1 Januari – 31 Maret 2017. Setelah itu, tarif pajak bagi WP usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) 5 persen terhadap mereka yang mengungkapkan nilai harta hingga dengan Rp 10 miliar, 2 persen terhadap WG yang menghapus nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam surat pernyataan sampai dengan 31 Maret 2017.
- RUU ini mengatur pengalihan harta ke DN harus melalui bank persepsi yang khusus ditunjuk Menteri. Sedangkan hutang yang dialihkan harus diinvestasikan paling lambat 31 Desember 2016 terhadap mereka yang menyatakan pada periode pertama dan kedua, dan paling lambat 31 Maret 2017 terhadap mereka yang menyatakan pengalihan harta yang diinvestasikan pada periode ketiga, dan
- Mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyatbn dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap WP. Kemudian pihak yang berkaitan dengan melakukan pengampunan pajak dilarang membocorkan dan menyebarluaskan ke pihak lain. Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal.
DAPAT MENARIK DANA WP DI LUAR NEGERI.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dengan UU Pengampunan Pajak ini dapat menarik uang WP yang berada di LN dengan memberikan laporan keuangan dan aset dalam rangka memberikan kontribusi DN. “Saat ini kami tengah menyusun aturan pelaksanaan untuk menyiapkan aturan pengampunan pajak. Semua ini kami lakukan untuk menjalankan program pengampunan pajak, semoga sesuai dengan harapan kita semua,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (28/6).
DANA REPATRIASI & DANA DEKLARASI.
Menurut perkiraan pemerintah, dari kebijakan pengampunan pajak selama 9 bulan atau hingga 31 Maret 2017, terdapat dana repatriasi dari LN sebesar Rp 1.000 triliun dan dana deklarasi aset hingga sebesar Rp 4.000 triliun dengan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun. (ph/hk, bc)