Jakarta, LINGGA POS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU setelah terpilih dalam rapat pleno bersama enam anggot Komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurniawan Rizkyansyah dan Juri Ardiyantoro. Rapat telah menghasilkan keputusan yang bulat dan dipilih berdasarkan musyawarah. “Beliau (Hadar) menjadi Plt Ketua KPU dimana jabatan ini akan diemban sampai terpilihnya Ketua KPU defenitif,” kata Sigit Pamungkas, di kantor KPU Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Untuk Ketua KPU defenitif, lanjut dia, akan ditentukan pada pleno yang akan digelar Senin (18/7). “Fungsi Plt ini utamanya di bidang administratif, selain juga mewakili KPU ketika harus berintegrasi dengan institusi lain. Termasuk Peraturan KPU (PKPU) yang harus ditandatangani dengan ketua yang defenitif,” tambah Sigit.
PAW KOMISIONER KPU.
Pihaknya juga, akan memproses pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU, dimana kewenangan itu ada di presiden. “Kita juga akan bicara ke presiden bahwa (komisioner) kita kurang satu. Sehingga dapat segera diproses supaya lengkap (seperti semula menjadi 7 komisioner),” kata Sigit.
Seperti diketahui, posisi Ketua KPU menjadi kosong setelah Ketua KPU, Husni Kamil Manik (41) meninggal dunia, Kamis (7/7). Almarhum meninggal dunia karen penyakit diabetes dan infeksi abses yang dideritanya. (ph,tc/mdk)