X

​INI JABATAN & PEKERJAAN YANG TERLARANG BAGI ANGGOTA DPR/DPRD

(LINGGA POS) – Meski secara eksplisiu tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD  untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris di suatu perseroan. Selain itu anggota DPR/DPRD juga tak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Namun, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota parlemen itu tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai parlemen.     
Pengaturan mengenai anggota parlemen (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPRD Kabupaten) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD) mengatur bahwa anggota parlemen DILARANG merangkap jabatan sebagai : (1)  a. Pejabat negara lainnya;   b. Hakim pada badan peradilan;  c. Aparatur Sipil Negara (ASN);  d. Anggota TNI/Polri;  e. Pegawai pada badan usaha milik negara dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD;  f. Pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;  g. Akuntan publik;  h. Konsultan;  i. Advokat atau pengacara;  j. Notaris dan k. Pekerjaan lain yan ada hubungannya dengan wewenang dan tugas parlemen, serta hak sebagai anggota parlemen. Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) dalam Pasal 134 dan Pasal 188.     

Jadi secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarng anggota parlemen untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris suatu perseroaan. Selain itu juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham dalam suatu perseroan.    

 Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang dilakukan oleh anggota parlemen itu tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota parlemen. (hoc)

Categories: NASIONAL