(LINGGA POS) – Bagaimana metode pencairan dana maupun klaim yang benar agar kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan yang Anda miliki bisa dimanfaatkan dengan baik? Nah, berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus Anda lalui khususnya mengenai ketenagakerjaan sesuai elemen yang akan Anda klaim.
Prosedurnya, baik untuk kecelakaan ringan maupun kecelakaan yang berakibat kematian. Untuk kecelakaan ringan :
- Pengusaha tempat pegawai bekerja melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam.
- Pengusaha terkait wajib melaporkan kembali pegawainya yang mengalami kecelakaan untuk membutuhkan tindakan khusus (operasi atau perawatan ringan lainnya. Jika akan dioperasi maka harus segera dilakukan tindakan medisnya sembari pengusaha melengkapi formulir data penjaminan, form BPJS yang ada di rumah sakit (RS), fotocopi kartu peserta dari pegawai, fotocopi identitas pegawai serta surat keterangan dokter.
- Jika formulir sudah lengkap, pengusaha wajib memberikan kuitansi biaya tindakan pengobatan dan perawatan yang sudah dilakukan RS untuk klaim dana.
JAMINAN KEMATIAN.
Jika terjadi klaim yang dilakukan pegawai tersebut meninggal dunia oleh pihak medis mak pengusaha wajib mengumpulkan :
- Seluruh fotocopy identitas pegawai (SIM atau KTP, fotocopi KK, fotocopi SPK dengan pegawai tersebut, fotocopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pegawai asli).
- Menambahkan surat pernyataan kematian dari pihak medis.
- Selanjutnya admin BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dn mencairkan dana dalam waktu 30 hari setelah klaim dilakukan.
JAMINAN HARI TUA.
Untuk klaim jaminan hari tua, sebagai pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda harus melampirkan beberapa bukti, seperti :
- Fotocopi identitas (KTP, KK, kartu peserta BPJS dan identitas yang diminta admin BPJS.
- Surat asli yang merupakan pengalaman kerja dari perusahaan tempat kerja terakhir atau surat pengalaman yang dikeluarkan perusahaan pembayar iuran bahwa pegawai memang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
- Pas foto terbaru 2 x 3. Pencairan dana sebaiknya dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam dan dana akan diterima paling lambat 30 hari setelah pengajuan.
JAMINAN PENSIUN.
Untuk dana pensiun yang dibayar melalui produk ketenagakerjaan akan dibayar 80 persen atau dengan prosentase yang disepakati pengusaha terkait yang membayar iuran per bulannya. Untuk prosedur lainnya, Anda perlu datang langsung ke kantor utama BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda dengan membawa :
- Fotocopi identitas lengkap (KTP, KK dan kartu peserta).
- Surat dari perusahan terakhir tempat Anda bekerja yang memberikan jaminan pensiun. Verifikasi dokumen umumnya akan dilakukan tahap awal secara langsung saat Anda dipanggil sesuai nomor antrian. Verifikasi yang dilakukan umumnya mencocokkan data yang Anda miliki.
(ph/tbn)