X

​INI BESARAN BIAYA PELAKSANAAN HUKUMAN MATI (EKSEKUSI)


INI BESARAN BIAYA PELAKSANAAN HUKUMAN MATI (EKSEKUSI)    LINGGA POS – TERNYATA TAK MURAH.  Pelaksanan hukuman (eksekusi) mati akan segera dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan dalam pekan ini. Ternyata untuk pelaksanaan eksekusi tersebut mengeluarkan biaya yang cukup besar. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung M. Rum mengatakan negara harus mengeluarkan dana sebesar Rp 200 juta per satu terpidana untuk melakukan eksekusi.  Pelaksanaan eksekusi pada Februari 2015 lalu misalnya, terang dia, menghabiskan dana sebesar Rp 2 miliar dari APBN untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010. 

Berikut rincian biaya pelaksanaannya — tepatnya sesuai PERKAP Nomor 12 Tahun 2010 — Rp 247.112.000 per terpidana :

  • Rapat Koordinasi : Rp1 juta x 3 rapat = Rp3 juta   
  • Pengamanan : Rp1 juta x 30 orang = Rp30 juta   – Kosumsi : Rp27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp8,64 juta   
  • Transportasi eksekutor : Rp504.500 x 40 orang x 2 (pp) = Rp40,36 juta   
  •  Sewa mobil : Rp 1 juta x 2 (pp) = Rp2 juta   
  • Penginapan eksekutor : Rp500 ribu x 3 hari x 40 orang : Rp60 juta 
  • Regu tembak : Rp1 juta x 10 orang = Rp10 juta   
  • Penginapan wakil terpidana : Rp500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp5 juta 
  • Penerjemah : Rp1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp5 juta  
  • Rohaniawan : Rp1 juta x 10 orang = Rp10 juta.
  • Pemakaman : Rp1 juta x 10 orang : Rp10 juta.
  • Pengirimn jenazah : Rp1 juta x 5 orang = Rp5 juta.

 (ph/tc/wpi)

Categories: LINGGA