Jakarta, LINGGA POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) yang masing-masing diwakili oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua BPS Suryamin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8). Kerjasama yang dijalin tersebut yakni dalam hal penyediaan dan pemanfaatan data/dan atau informasi statistik serta pengembangan metodolologi, sistem informasi, statistik dan SDM dan sepakat melaksanakan Survei Penilaian Integritas di setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). Rencananya kegiatan tersebut akan dilakukan oleh KPK pada setiap tahun dan untuk tahun ini adalah sebagai ‘baseline study’.
“Kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam menyukseskan program kerja kedua lembaga khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya,” kata Agus. Lanjut dia, MoU ini merupakan pintu pertama dalam membangun kerjasama secara kelembagaan antara KPK dan BPS, sungguhpun sebenarnya hubungn dan koordinasi kedua belah pihak selama ini sudah berlangsung, sebut Agus dalam siaran persnya. Dengan adanya kerjasama ini maka dapat lebih memberikan pemahaman dan data terkait statistik Indonesia serta dalam pelaksanaan teknis pengumpulan, pengolahan dan analisis data. Nantinya, akan dapat diketahui bahwa korupsi yang tercanggih di Indonesia — dengan segala macam modus dan siasat — para koruptor yang sangat bervariasi itu. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagaimana menampilkan fakta korupsi yang sesungguhnya dalam angka-angka statistik,” tambah Agus.
IMPLEMENTASI PERPRES.
“Saya menyambut baik atas disepakatinya kerjasama ini demi terwujudnya kolaborasi yang harmonis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,,” kata Suryamin. Menurut dia, kerjasama ini juga merupakan implementasi dari Perpres Nomor 55 tahun 202 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Menengah 2012-2014 dan Jangka Panjang 2012-2025 dengan substansi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai kemudian diturunkan ke dalam enam strategi. (ph/ho)