Dabo, LINGGA POS – Sempena merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2016, Rumah Tahanan (Rutan) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga memberikan remisi kepada sebanyak 30 narapidana (napi). 2 napi diantaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU) dan langsung bebas kembali ke masyarakat, 28 napi mendapat RU I atau pengurangan masa tahanan.
72 NAPI SE-KEPRI LANGSUNG BEBAS.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM (Kemenkumham) Kepri Ohan Suryana mengatakan untuk seluruh Kepri ada 72 napi yang mendapat RU II dari seluruhnya 1.527 napi dan anak pidana yang menerima remisi. “Dari jumlah itu 1.455 napi diantaranya mendapat RU I dan terbanyak di Batam yaitu 554 napi yang 23 napi diantaranya langsung bebas,” kata Ohan di Tanjungpinang, Rabu (17/8) saat pemberian remisi yang juga dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan undangan lainnya.
LAPAS NARKOTIKA TPI, RU I 181, RU II 5.
Dia merincikan untuk Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 181 napi menerima RU I dan 5 orang menerima RU II. Selanjutnya Rutan Tanjungpinang penerima RU I 72 napi, RU II 9 napi, Rutan Bintan penerima RU I 127 napi, RU II 14 napi, Rutan Karimun penerima RU I 165 napi, RU II 17 napi. Sementara Lapas Pendidikan, sebanyak 28 orang anak mendapat RU I dan RU II kepada 2 orang anak.
82 RIBU NAPI MENERIMA REMISI, 3 RIBU LANGSUNG BEBAS.
Sempena HUT Ke-71 Kemerdekaan RI tahun 2016 pemerintah melalui Kemenkumhm memberikan remisi kepada 82.015 napi se-Indonesia. Jumlah itu berasal dari total 131.954 napi dan 67.426 tahanan. “Hingga per 11 Agustus 2016 ini saja jumlah napi dan tahanan se-Indonesia berjumlah 199.380 orang,” kata Menkumham Yasona H. Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8). Lanjutnya, mereka yang mendapat remisi adalah para napi, sementar untuk tahanan belum karena belum mengalami proses pengadilan. (arn/l6/ant)