X

KPPBC TIPE PRATAMA DABO MUSNAHKAN BKC

Dabo, LINGGA POS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (18/8) bertempat di halaman kantor terkait memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) yang sudah menjadi milik negara. Pemusnahan BKC tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KPPBC Tipe Pratama Dabo Singkep Toni Leonard dan dihadiri oleh Kajari Lingga Puji Triasmoro, Wakapolres Lingga Kompol Ihsan B. Syahroni, Camat Singkep Kisan Jaya, Kadisperindag Pemkab Lingga Muzamil Ismail, Kasubag Humas Pemkab Lingga Sabirin dan undangan lainnya. Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan KPPBC Dabo Winarko mengatakan BCK yang dimusnahkan adalah dari hasil sitaan beberapa kali operasi yang dilakukan KPPBC Dabo yang meliputi 5.232 kaleng minuman mengandung alkohol (MMEA) golongan B merk ABC dan 7.258 bungkus rokok Djit Sam Kioe/739, DL Mild, H-Mild, Marlbender Red, Rexo dan D’Best.

POTENSI KERUGIAN NEGARA RP 172.956.390.

“Pemusnahan BKC tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 83/PMK.O6/2016 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” ujar Winarko. Menurut dia, dari hasil perhitungan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp130.878.240 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka import mencapai Rp172.956.390. Adapun modus pelanggaran ialah penyalur barang diduga keluar dari kawasan bebas Batam yang dibawa melalui pelabuhan tidak resmi dan mengganti kemasannya kemudian barang dititipkan ke anak buah kapal (ABK). Sementara tempat penindakan atau penangkapan BKC itu dilakukan di wilayah kerja KPPBC Dabo Singkep yaitu di pelabuhan Dusun Pengambil, Desa Sungaiharapan, pelabuhan Jagoh dan pelabuhan Roro Jagoh dan pelabuhan Desa Suakbuaya. (arn/hk)

Categories: LINGGA