Jakarta, LINGGA POS – Hasil kajian KPK menyebut 70 persen dari 10.922 pelaku usaha di sektor pertambangan di Indonesia tidak membayar royalti kepada pemerintah. “Bahkan ada ribuan perusahaan tambang tidak taat pembayaran pajaknya hingga menimbulkan piutang negara yang cukup besar. Ada 70 persen yang tak memenuhi kewajiban royalti dan iuran tetapnya kepada pemerintah. 1.850 perusahaan tambang itu bahkan tidak memiliki NPWP,” ungkap Koordinator SDA pada Direktorat Litbang KPK, Dian Patria di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8) saat kegiatan diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang. Besarnya piutang negara dari sektor pertambangan itu lanjut dia karena tidak adanya sikap tegas dari pihak pemberi izin dan terkesan membiarkan bahkan merujuk ke arah dugaan korupsi. “Semestinya royalti harus dibayar perusahaan sebelum proses pengapalan. Ada pelanggaran perizinan, tetapi tidak ada sanksi. Semua bermain mata, jangan-jangan ada suapnya,” kata dia. Dari kajian pihaknya, untuk semester I tahun 2015 dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya negara bisa mendapatkan dana segar Rp23.717.657.212.764. Hitungan itu merupakan hasil penjumlahan piutang iuran tetap, royalti dan PHT dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
BERMASALAH NON CLEAR AND CLEAN.
Lembaga anti rasuah itu menemukan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Air bermasalah. Tercatat, dari 10.348 IUP, Bagian Koordinasi dan Supervisi KPK menemukan ada 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean (NCnC) — baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan — hingga April 2016. Hanya 61,52 persen atau 6.366 saja dari total IUP tersebut yang layak beroperasi. (ph/kks/pi)