Daik, LINGGA POS – DPRD Lingga dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Bupati Lingga Alias Wello yang berlangsung di gedung parlemen di Daik Lingga, Rabu (31/8) menyetujui dengan suara bulat sekaligus tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Lingga Riono memaparkan ketiga Perda yang disetujui itu adalah Perda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (S0TK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Perda tentang Struktur Pemerintahan Desa dan Perda Konservasi Sumber Daya Air. “Ketiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda ini akan segera diantar ke Gubernur Kepri agar dapat disetujui dan setelah disetujui gubernur dapat segera diundangkan,” kata Riono.
Juru bicara dari gabungan Komisi DPRD dalam pansus Abdul Gani menyampaikan sebelum dibawa ke paripurna SOTK perubahan tersebut telah dibahas pihaknya sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2016. “Dalam S0TK 2017 di lingkungan Pemkab Lingga nantinya berubah yakni ada 15 dinas, 7 badan, 9 bagian Setda meliputi Pemerintahan Desa, Perdagangan, Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia (SDM) serta 10 kecamatan,” kata dia.
LEBIH AWAL DIBANDING 7 DAERAH DI KEPRI.
Sementara Bupati Lingga memberikan apresiasi kepada para pihak terkait pembahasan ketiga Ranperda menjadi Perda atas kerja keras dan penuh tanggung jawab. “Dengan demikian, Lingga merupakan daerah yang lebih awal (pertama) dibanding dari 7 kabupaten/kota se- Kepri yang telah menyelesaikan perumusan ketiga Ranperda menjadi Perda,” kata Alias. Ini menunjukkan, lanjut dia, suatu kerjasama yang luar biasa sekali antara pihak eksekutif dan legeslatif dan berharap dengan disetujuinya struktur baru ini setidaknya dapat menutup kelemahan daerah dalam hal anggaran (effisiensi) dan SDM yang ada. (arn,syk)