Dabo, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga per 7 Oktober 2016, telah membatalkan 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Total (Permendagri) yang sudah dibatalkan per 7 Oktober ini 158, disamping ada 3.000 sekian Perda yang sudah kita batalkan bersama gubernur, bupati, walikota dan biro hukum,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).
TUMPANG TINDIH.
Menurut Tjahjo, pada 2015 saja pihaknya telah membatalkan sebanyak 111 Permendagri, utamanya Permendagri yang dibatalkan itu adalah peraturan yang dinilai berpotensi ‘menghambat’ investasi dan terjadi tumpamng tindih antara Permendari tersebut dengan Undang-Undang (UU). Sementara, pada periode Januari – Oktober 2016 Kemendagri telah mengkonfirmasi 47 dari 100 Permendagri yang telah dipecahkan oleh tim eselon I dan biro hukum. (ph/l6)