Daik, LINGGA POS – Menyusul Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Derah ya akan mulai diterapkan paling lambat pada 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga terus menggesa keberadaan struktur organisasi tata kerja (STOK) di jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Lingga dengan melakukan penyesuaian sekaligus perampingan di berbagai lini organisasi sesuai kebutuhan daerah dewasa ini. Kepala Bagian Setda Pemkab Lingga Gandime Diyanto mengatakan sejatinya keberadaan SOTK ke depan bertujuan untuk menerapkan langkah efisiensi dan proporsionalitas seperti yang diharapkan pemerintah pusat. Namun, lanjut dia penentuan dinas dan badan mana yang dihilangkan atau ditambah sudah melalui hasil pemetaan dan evaluasi pihak terkait. “Ada satuan kerja perangkat daerah dengan nama baru, yakni Badan Pendapatan Daerah dan juga Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berdiri sendiri,” ungkap dia. Sementara, dinas-dinas yang dihapus atau ditiadakan dalam SOTK baru nanti, lanjut dia lebih karena memang kewenangannya ditarik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. “Dinas-dinas itu antara lain Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” tambahnya.
Dia merincikan di SOTK baru akan hanya ada 16 dinas dan 7 badan atau total 23 SKPD, 10 kecamatan dan Badan Pendapatan Daerah yang baru dibentuk melengkapi 6 badan laninya yakni Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Sekretariat Dewan (Sekwan). (syk,af/bp)