Jakarta, LINGGA POS – Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan RI menyebutkan disepanjang Januari hingga Oktober 2016 telah mengeksekusi badan 1.557 orang terpidana kasus korupsi. Satgassus P3TPK tersebut dibentuk sejak 8 Januari 2015. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo disela-sela Rakernas Kejaksaan 2016 di Bogor, akhir September lalu. “Kejaksaan telah menyelidiki 1.451 perkara, 1.392 perkara penyidikan dan 2.066 perkara penuntutan yang 806 diantaranya berasal dari penyidikan Polri,” katanya. Upaya penanganan korupsi, lanjut Jaksa Agung ditangani secara repsesif juga diarahkan kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara. “Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sampai Oktober 2016 di tahap penyidikan dan penuntutan mencapai Rp275,5 miliar,” tambah dia.
Antara eksekusi uang pengganti yang telah distor ke Kas Negara sebesar Rp212,2 miliar dengan eksekusi pidana denda yang telah distor ke Kas Negara sebesar Rp41,6 miliar dan hasil pengoperasian barang rampasan Rp1,1 triliun. “Kejaksaan tidak hanya sekedar melakukan penindakan saja, namun juga melakukan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri,” tambahnya.
TP4P DIBENTUK SEBAGAI PENDAMPING.
Menurut dia, adapun tim TP4P yang dibentuk pada 1 Oktober 2015 adalah sebagai pendampingan dan pengamanan dan dilakukan secara berkesinambungan terhadap beberapa proyek yang dilakukan pemerintah di berbagai bidang infrastruktur. TP4P tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun juga telah berhasil meningkatkan penyerapan anggaran kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah hingga mencapai angka 74 persen pada 2016. (ph/z/ht)