X

INGAT, TAK IKUT TAX AMNESTY RUMAH ANDA TERANCAM DISITA


Jakarta, LINGGA POS – Hingga memasuki periode kedua program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar pemerintah belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat wajib pajak (WP). Pasalnya, jumlah pesertanya dibanding total WP yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih minim. “Jumlah WP yang ikut (tax amnesty, red) hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibanding WP yang menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (26/11). Dia berharap, jumlah itu dapat meningkat pada periode kedua ini karena tarif tebusannya lebih rendah dibanding dengan perinde ketiga. “Masih ada waktu hingga Desember ini,” tambahnya.

ADA RISIKO JIKA TAK DIMANFAATKAN.

Bila WP masih tidak memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini, lanjut dia, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi WP pada tahun 2020. Yakni, pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghsilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga 2 persen per tahun. “Kalau dia badan dikenakan 20 persen dan WP orang pribadi bisa di 5 persen hingga 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah dengan denda 2 persen per bulan,” tambahnya. Dia mencontohkan, bika ada rumah yang dibeli pada tahun 1990 tidak dilaporkan dalam program pengampunan pajak hingga tahun 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah pada tahun itu sebagai tambahan penghasilan. Dengan tarif pajak dan denda sekitar 100 persen, artinya rumahnya terancam disita negara. “Nah, daripada disita, baiknya sekarang dideklerasikan saja,” pungkasnya. (ph/jpnn)

Categories: NASIONAL