Batam, LINGGA POS – Sepanjang 2016 (Januari – Desember) sebanyak 28 personil di jajaran Polda Kepri telah diberhentikan dengan tidak hormat atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Hal itu diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. Dari 157 personil yang ditindak, 28 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dengan kata lain dipecat dari kepolisian. Jumlah itu mengalami kenaikan cukup tajam jika dibanding tahun lalu dimana hanya 7 personil dari 224 personil Polda Kepri yang ditindak karena melanggar disiplin, kode etik dan pelanggaran pidana. “Pada tahun 2015 lalu hanya sebanyak 7 personil di Polda Kepri yang di-PTDH-kan,” tegas Sam.
Menurut dia, langkah tersebut diambil adalah sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam pembenahan internal utamanya bagi oknum personil yang indispliner dan terlibat pidana. “Kami tidak hanya melakukan penindakan pelaku pidana di luar kepolisian saja, tetapi juga bagi anggota yang melanggar ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
4 PERSONIL DITANGKAP OTT.
Rilis Polda Kepri mencatat sepanjang 2016 ada 109 personil yang ditindak atas pelanggaran disiplin sementara pada tahun lalu sebanyak 165 personil. “41 orang diberi sanksi pelanggaran kode etik pada 2016, sedang pada tahun lalu kepada 55 orang. Untuk kasus tindak pidana pada tahun ini melibatkan 7 personil dibanding tahun lalu sebanyak 4 personil yang diantaranya ditangkap oleh Tim Saber Pungli dalam gelar Operasi Tangkap Tangan (0TT).
Namun, aku Sam, pihaknya juga pada tahun ini memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada personil di jajaran Polda Kepri yang dinilai berprestasi dan telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh amanah sebagai abdi negara. “Pada tahun ini kita memberikan penghargaan kepada sebanyak 67 personil di jajaran Polda kepri sebagai motivasi bagi anggota lainnya,” tutup Sam. (ph,af/ant)