X

SEPANJANG 2016, KEJATI KEPRI SELAMATKAN RP3,1 MILIAR UANG NEGARA

Tanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Kepri Yunan Harjaka mengaku pihaknya sepanjang 2016 (Januari hingga Desember) telah berhasil menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor — atas kinerja para jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) — se-Kepri (7 kabupaten/kota). Hal itu diungkapkan Yunan saat menggelar press gathering di Aula Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Rabu (28/12).

DARI 16 KASUS, 5 PRODUK KEPOLISIAN.

Didampingi oleh Wakajati Kepri Asri Agunp Putra, lebih jauh Yunan memaparkan, penanganan korupsi oleg penyidik Kejati Kepri mencapai 16 kasus. 6 kasus dalam tahapan penyelidikan, 10 tahap penyidikan dengan jumlah uang negara yang diselamatkan sekitar Rp863.950.160. “Dari 16 kasus itu ada 5 produk kepolisian. Produk di Kejari, Cabjari dan Polres se-Kepri ada sekitar 25 perkara dalam tahap penyelidikan yakni 13 produk Kejaksaan dan 12 produk kepolisian. Sedangkan kasus korupsi ditahap penyidikan sekitar 18 kasus,” paparnya.
Lanjut dia, selama 2016 ada 23 perkara yang sudah dieksekusi dengan uang negara yang berhasil​diselamatkan sekitar Rp2.246.467.916 atau total uang negara yang diselamatkan sekitar Rp3.110.418.076.

KEJARI KARIMUN & LINGGA NIHIL.

Jumlah uang negara yang diselamatkan itu meliputi dari Batam, Tanjungpinang, Natuna dan Anambas. “Sementara dari Kejari Karimun dan Kejari Daik Lingga nihil pengembalian uang negara,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas, saat menjelaskan lebih rinci rekapitulasi penyelamatan kerugian negara oleh penyidik Kejari se-Kepri tahun 2016 lalu. (ph,af/kp)

Categories: KEPRI