Daik, LINGGA POS – “Kami sepakat tahun 2017 ini ada 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan dan tiga diantaranya kami usulkan untuk segera dibahas menjadi peraturan daerah (Perda),” papar Bupati Lingga Alias Wello alias Awe dalam sidang paripurna DPRD Lingga dengan agenda penyampaian dan penjelasan Ranperda Tahun Anggaran (TA) 2017 di gedung parlemen negeri Bunda Tanah Melayu, Senin (9/1-2017). Adapun ketiga usulan Ranperda tersebut adalah Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Menara Telekomunikasi; Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Ranperda terkait UU Nomor 17 Tahun 2003 tentan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sesta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.
BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI.
Terkait usulan Ranperda tentang Perubahan Perda Menara Telekomunikasi menurut Awe hal tersebut didasari pertimbangan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang pembatalan sejumlah ketentuan Perda sebelumnya yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara untuk perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 agar dapat disusun kembali dengan pertimbangan penyesuaian terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pungutan pajak dan retribusi di daerah dan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diusulkan dengan pertimbangan sebagaimana ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 agar pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual dapat segera dilaksanakan. “Diharapkan nantinya melalui Perda-perda ini akan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan di tengah pelaksanaan otonomi daerah (Otda, red), khususnya Kabupaten Lingga,” kata Awe dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua dan fraksi-fraksi DPRD Lingga tersebut. (syk,aff/ant)