Daik, LINGGA POS – Sesuai data Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga jumlah tenaga honorer dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga saat ini sebanyak 2.300 orang, sementara jumlah pegawai alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 2.900 orang. Dengan jumlah pegawai (ASN, PTT dan THL) sebanyak itu sedikitnya Pemkab Lingga harus menggelontorkan dana untuk honor dan gaji mereka mencapai sekitar Rp40 miliar per tahun. “Ini beban belanja yang tidak sedikit bagi Kabupaten Lingga. Ditambah lagi dengan kondisi keuangan daerah yang jumlahnya relatif kecil. Karena itu tak ada jalan lain, jumlah honorer harus dibatasi. Kalau kami (Pemkab) merasionalisasikan jumlah kebutuhan tenaga honorer tersebut, maka akan ada efisiensi di situ,” papar Bupati Lingga Alias Wello, di Daik, Rabu (11/1). Dengan kebijakan tak populis itu lanjut mantan Ketua DPRD Lingga pertama ini, anggaran belanja daerah bisa dihemat hingga sebesar Rp15 miliar. “Dana (Rp15 miliar) ini bisa kita gunakan untuk program pendidikan dan kesehatan gratis, bantuan alat-alat perikanan, perkebunan atau penyediaan sarana-sarana lainnya,” tambahnya.
DATA YANG TAK SINKRON.
Menurut Alias, ternyata dari temuan pihaknya, data dari BKD Lingga dengan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Lingga berkenaan dengan keberadaan tenaga honorer tidak sinkron. Ditemukan ada kelebihan honorer itu sebanyak 16 orang dan uniknya, ada pula honorer yang sudah berusia 70 tahun masih dipekerjakan, belum lagi honorer yang indispliner. “Tentu hal ini tak bisa kita biarkan. Secara manusiawi kita tak sampai hati melakukan rasionalisasi. Namun, kenyataan saat ini, tuntutan dan kebutuhan pelayanan masyarakat semakin besar seiring dinamika pembangunan di daerah. Apalagi kondisi keuangan kita saat ini cukup kritis,” kata Alias. Dengan formulasi yang sudah disusun pihaknya, rasionalisasi akan dilakukan utamanya berdasarkan beban kerja yang ada. “Juga ke depannya nanti, tidak ada lagi honorer yang direkrut melalui dinas-dinas (SKPD). Harus direkrut melalui satu pintu saja melalui BKD (sekarang Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan/BKPP Kabupaten Lingga, red),” pungkasnya. (syk,af/kp)