Jakarta, LINGGA POS – Mulai tahun ini Pemerintah akan memberlakukan kebijakan wajib praktek di daerah selama 1 tahun penempatan kepada setiap dokter spesialis keluaran pendidikan profesi dokter spesialis dengan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Usman Sumantri mengatakan program ini berlaku bagi semua dokter spesialis baik lulusan pendidikan profesi spesialis dalam negeri maupun dari luar negeri. “Setiap dokter spesialis yang menjalani WKDS tersebut akan diberikan insentif sebesar Rp23 juta – Rp30 juta setiap bulannya,” kata Usman. Jumlah insentif yang diterima peserta WKDS itu, kata dia, bisa lebih besar lagi mengingat jumlah yang diterima itu belum termasuk insentif dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak Rumah Sakit (RS) dimana peserta bertugas.
SESUAI PERPRES NO. 4 TAHUN 2017.
Seperti diketahui, program ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 yakni bertujuan agar pihak Pemda dan RS dapat menyediakan sarana dan prasarana serta insentif bagi peserta progran dan sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk pemerataan dokter spesialis hingga ke daerah-daerah mengingat selama ini keberadaan dokter spesialis lebih banyak menumpuk di kota-kota besar saja. Nantinya, Pemerintah memastikan program WKDS ini juga sampai hingga ke Daerah-daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan atau daerah-daerah bermasalah lainnya di Tanah Air.
4 DASAR DAN ANESTESI.
Menurut Usman, saat ini kekurangan dokter spesialis terutama pada empat dasar dan anestesi yakni meliputi dokter spesialis anak, kebidanan, penyakit dalam dan bedah serta anestesi yang dalam tahun ini mencapai 1.921 orang. “Jumlah itu berdasarkan permintaan dari sebanyak 937 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap dia. Keterbatasan dokter spesialis sebanyak itu, lanjut dia, memang belum bisa terpenuhi namun setidaknya dalam tahun ini juga dari program WKDS dapat dipenuhi sebanyak 127 orang. (ph/kjc)