(LINGGA POS) – Pemerintah merevisi penentuan Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2017. Jika sebelumnya Libur Nasional tahun 2017 hanya 14 hari menjadi 15 hari dan Cuti Bersama yang sebelumnya 4 hari menjadi 6 hari, dituangkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB No. 684 tahun 2016, No. 302 tahun 2016 dan SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menag, Menaker dan Menpan-RB No. 135 tahun 2016, No. SKB 109 tahun 2016, No. 01/SKB/MENPAN-RB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016. Revisi ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional. Sementara itu, tambahan Cuti Bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan Cuti Bersama Idul Fitri 1438 Hijriah (H). Cuti Bersama di Hari Libur yang semula ditetapkan tanggal 23, 27, 28 Juni 2017 menjadi tanggal 27, 28, 29, 30 Juni 2017. Berikut rincian Libur Nasional 2017 :
– Minggu, 1 Januari Tahun Baru Masehi
– Sabtu, 28 Januari Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
– Selasa, 28 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
– Jumat, 14 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
– Senin, 1 Mei Hari Buruh Internasional – Kamis, 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
– Kamis, 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
– Kamis, 1 Juni Hari Lahir Pancasila
– Minggu – Senin, 25 – 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 H
– Kamis, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
– jumat, 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 H
– Kamis, 21 September Tahun Baru Islam 1439 H
– Jumat, 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
– Senin, 25 Desember Hari Raya Natal.
Untuk Cuti Bersama 2017 :
– Senin, 2 Januari Tahun Baru 2017 M
– Selasa – Jumat, 27 – 30 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 H
– Selasa, 26 Desember Hari Raya Natal. (ph/www.menpan.go.id)