Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp34.890.312. Penetapan itu sesuai hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis (23/3) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.Sejatinya pembahasan tentang ongkos naik haji antara parlemen dan pemerintah itu dilakukan sejak awal Februari lalu. Dipastikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Indonesia akan menyertakan sebanyak 221 ribu jemaah calon haji (JCH) menyusul dihapuskannya pemotongan kuota 20 persen JCH oleh Arab Saudi beberapa tahun sebelumnya. Tahun ini ada kenaikan kuota haji reguler sebesar 31,4 persen atau dibanding sebelumnya 155.200 JCH atau naik menjadi 204 ribu dari total kuota nasional. SAR 1 SAMA DENGAN RP3.570. Penetapan transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi tersebut menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan kurs SAR 1 = Rp3.570. “Pengenaan BPII ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan ditetapkandalam mata uang rupiah,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Thaher di Gedung DPR RI, Jakarta. Adapun rincian dari jumlah BPIH sebesar Rp34.890.312 itu terdiri atas : 1. Harga rata-rata kompone penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge) Rp26.143.812. 2. Biaya pemondokan di Mekah sebesar SAR 4.375 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan SAR 950 yang dibayar JCH dengan ekuivalen Rp3.391.500 3. Living Allowance SAR 1.500 yang ekuivalen Rp5.355.000 dan diserahkan kepada JCH dalam mata uang SAR. Selain itu juga DPR dan Kemenag menyepakati peningkatan pelayanan terhadap JCH antara lain jumlah makan di Mekah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali termasuk waktu tinggal di Arab Saudi selama 41 hari serta peningkatan kualitas pelayanan bus antar kota, bus Shalawat dan bus menuju Armina. Sementara biaya satuan penyelenggaraan haji di kabupaten/kota dan KUA masing-masing Rp75 ribu sebanyak 10 kali di luar Jawa dan 8 kali di Pulau Jawa. (ph/rm/sc)