Jakarta, LINGGA POS – HINGGA 21 APRIL 2017. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun 2016 hingga tanggal 21 April 2017. Dengan adanya perpanjangan itu — yang sebelumnya hingga tanggal 31 Maret setiap tahunnya — maka WP OP terbebas dari sanksi ataupun denda senilai Rp100 ribu. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan batas waktu untuk pelapor SPT Pribadi tahun pajak 2016 itu diperpanjang untuk semua metode penyampaian SPT. “Penyampaian SPT Pribadi OP itu dilonggarkan atau diperpanjang batas waktunya yaitu secara normal lewat pos atau jasa pengiriman dan juga lewat saluran tertentu layaknya e-filling, e-form, e-spt, ASP dan lainnya,” jelas Suryo dakam konfrensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). Dijelaskan Suryo, dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, pelaporan SPT Pribadi WP OP hingga 21 April 2017 dibebaskan dari sanksi sesuai pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Perpanjangan batas waktu dikecualikan sanksi sesuai pasal 7 UU KUP. Namun, meski diperpanjang batas waktunya pembayaran kurang bayar pajak di dalam SPT Tahuna PPh WP OP Tahun Pajak 2016 tetap disetorkan sampai 31 Maret ini,” tambahnya. (ph/iwc)