Batam, LINGGA POS – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai Selasa (18/4) berlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang). “Dengan sistem e-Tilang ini kita dapat terhindar dari praktik pungli (pungutan liar) saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Karena dendanya itu langsung ditransfer melalui bank,” ungkap Wadirlantas Polda Kepri AKBP Widiyanto, di Batam, Selasa. Secara umum, lanjut dia, e-Tilang diterapkan saat terjadi pelanggaran lalulintas dimana petugas kepolisian menilang pengendara dan dengan mengaplikasinya secara elektronik. Pelanggar lalulintas tidak lagi diberikan surat tilang seperti sebelumnya dan dapat menghadiri sidang di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan. “Polisi yang menilang akan memasukkan poin-poin pelanggaran dan atau kesalahan apa saja yang dilakukan dalam aplikasi khusus e-Tilang sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dari aplikasi ini akan keluar besaran denda maksimal yang harus dibayar pelanggar lalulintas,” papar dia. Lalu, pelaku pelanggaran nantinya diminta menyetor nominal yang dikenakan ke bank yangsudah ditunjuk (denda tilang) dan kemudian menunjukkan bukti pembayaran ke petugas penilang. “Dengan e-Tilang ini, maka pengendara yang bersangkutan tidak harus ikut sidang yang relatif memakan waktu cukup lama,” tambahnya. (ph/ant)