Jakarta, LINGGA POS – Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persekusi terhadag seseorang atau kelompok tertentu. Sebab, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai pidana.. Persekusi menurut Kamus Bahasa Indonesi (KBI) adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas. Sementara pelakunya disebut Pesekutor. “Kami minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba melakukan persekusi. Kami janji akan tindak tegas para pelakunya,” ujar Ditreskrimmum Polda Metro Jaya, Kombes Rudi Herianto Adi Nugroho dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/6). Ia menegaskan, bahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi sanksi pemecatan bagi aparat kepolisian yang takut melakukan tindakan hukum kepada pesekutor. “Kepada masyarakat yang menjadi korban persekusi diminta segera melapor ke kepolisian. Siapa yang bertanggung jawab akan kita tindak tegas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Masalah ‘persekusi’ ini mulai marak dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian saat video seorang remaja berinisal M (15) mengalami persekusi oleh sekelompok orang. Selain mendapat kekerasan verbal ia juga diduga mendapat kekerasan fisik dan dipaksa meminta maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya karena dianggap telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan di medsosnya. Hal yang sama juga dialami dokter Fiera Lovita yang bertugas di RSUD Kota Solok, Sumatera Barat. Didampingi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi, ia menggelar konferensi pers di kantor YBLHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6) mengaku merasa tertekan setelah mengalami persekusi berupa teror dan intimidasi setelah menulis status di akun Facebook-nya yang bernada sindiran terhadap tokoh tertentu pada 19 hingga 21 Mei lalu. (ph,tb,tc)