Jakarta, LINGGA POS – WAJIB LAPOR KE DITJEN PAJAK.
Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Disebutkan, untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp200 juta. “Batasan ini mulai berlaku untuk semua wajib pajak (WP) Pribadi. Namun, untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada ‘bottom’ atau batasan bawah,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).
Kata dia, PMK Nomor 70 Tahun 2017 adalah aturan teknis dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ‘mengintip’ rekening nasabah. Tidak hanya data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan dengan nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp200 juta. “Sementara untuk pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa ada batas saldo minimal,” tambah Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo. “Pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018,” tambahnya. Sedangkan untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, lanjut Suryo, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal 250.000 dollar Amerika Serikat atau Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300) sesuai ketentuan nasional. Pemerintah menurut Menkeu akan segera melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan efektif dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 kepada masyarakat. (ph/tb)