Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) yang awalnya sebesar Rp108 per-suara menjadi Rp1.000 per- suara. Para pimpinan parpol umumnya menilai kenaikan dana bantuan itu akan memberikan kemudahan bagi partai untuk menjalankan program pengembangan kaderisasi.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan sebelumnya mengajukan anggaran kenaikan untuk bantuan parpol yang lolos ambang batas parlemen sebesar Rp5.400 per- suara. Namun, Kemenkeu hanya setuju Rp1.000 per- suara dari sebelumnya Rp108 per-suara. Agar rencana itu terealisasi dan dapat ditindaklanjuti, maka Kemendagri tentunya harus segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Dengan aturan baru itu maka dana yang akan digelontorkan pemerintah kepada parpol akan berubah signifikan. Tercatat misalnya saja dari 3 besar parpol dengan suara terbanyak PDIP, Golkar dan Gerindra hasil Pemilu 2014 lalu. PDIP dengan raihan suara sah nasional 23.681.471 suara (18,95 persen) akan menerima Rp. 23.681.471.000. Golkar dengan 18.432.312 suara (14,75 persen) mendapat Rp18.432.312.000 dan Gerindra partai pemenang ketiga 2014 dengan 14.760.371 suara (11,81 persen) kebagian Rp. 14.760.371.000. Belum lagi Demokrat, PKB, PAN, PKS, NASDEM, PPP dan HANURA. Nah, jika merujuk pada hasil Pemilu Legeslatif 2014, maka total dana yang akan digelontorkan oleh negara untuk parpol tersebut akan mencapai Rp122.003.647.000,- (ph/mdk)