Dabo, LINGGA POS – Dipastikan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri mendapat tambahan empat orang dokter spesialis melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang merupakan kerjasama antara pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Kabupaten Lingga, ditandai dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) kerja sama tersebut antara pihak Kemenkes RI dengan Bupati Lingga Alias Wello di Jakarta, Senin (24/7). “Alhamdulillah, dengan MoU WKDS ini kita (Kabupaten Lingga) mendapat empat dokter spesialis dan akan bertugas di wilayah Lingga,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPP-KB) Lingga, dr Syamsu Rizal yang juga ikut hadir saat penandatangan naskah kerja sama tersebut. “Kabupaten Lingga sebenarnya sangat membutuhkan dokter spesialis bedah dan spesialis anastesi. Kita terus berusaha dan berharap agar pemenuhan dokter spesialis di Lingga — saat ini di angkatan ketiga — setidaknya dapat dipenuhi di angkatan keempat nanti,” tambah Rizal yang pernah mengabdikan sebagai sekitar 16 tahun di Kabupaten Natuna ini. Meskipun saat ini baru tiga dokter saja yang sudah akan mulai bertugas di Lingga, lanjut dia, karena ada yang menjalani cuti melahirkan.
SESUAI PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2017.
Seperti diketahui program ini merupakan terobosan oleh Kemenkes RI dan di dukung organisasi profesi bidang kesehatan di Indonesia bertujuan untuk pemenuhan serta pemerataan tenaga dokter spesialis utamanya di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DPTK) di seluruh Tanah Air. Melalui program WKDS ini maka setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program doktes spesialis dari perguruan tinggi (PTN) dalam negeri maupun PTN di luar negeri wajib mengikuti WKDS dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis dimana pemerintah pusat melakukan penempatan utamanya di wilayah DPTK sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (sra/sk)