Tanjungpinang, LINGGA POS – Pegawai honorer (THL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Taurie Rezaldi alias Reza yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu dituntut dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Puji Triasmoro, SH MH yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romula Hasonangan, SH dalam gelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu kemarin.
BB 5,2 GRAM SABU.
Seperti diberitakan Reza ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Daik, Lingga pada Rabu (10/5-2017) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Istana Robat, Daik, Lingga. Pelaku yang memang sudah menjadi target dari pihak berwajib. Bersama pelaku ketika itu juga diamankan Barang Bukti (BB) barang haram jenis sabu dengan berat sekitar 5,12 gram, uang tunai Rp1.640.000, 1 buah telepon genggam merk Nokia, 1 buah bong (alat penghisap), 1 buah korek api (gas), 1 bungkus rokok dan 1 buah bungkusan plastik transparan serta 1 buah mancis. Mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum Reza meminta waktu satu minggu untuk melakukan langkah pembelaan (pledoi) kliennya. “Kami akan mengajukan pembelaan dan kami meminta waktu satu minggu lagi,” ujar Reza di depan majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Corpioner SH MH, seperti dirilis dari Sijori Today.com. Terdakwa yang tampak lesu dan lelah langsung dibawa oleh aparat yang sejak awal persidangan tetap berada di lokasi tersebut. (ras,ph)