Tanjungpinang, LINGGA POS – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk daerah-daerah di Indonesia dan juga mengajukan perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) bahan pangan pokok itu kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) usai perubahan klasifikasi beras yang telah diundangkan pihk Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) itu antara lain disebutkan untuk beras medium (butir patah maksimal 25 persen) dan beras premium (butir patah maksimal 15 persen) harus memiliki kriteria derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Adapun standar mutu beras SNI6128:2015. “Klasifikasi beras dimaksud adalah beras medium, premium dan beras khusus yang akan dimasukkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017,” ujar Sekretaris Jenderal Badan Ketahanan Pangan, Mulyadi Hendiawan di Jakarta, Kamis (7/9) dirilis dari Metro Batam. Dia menjelaskan, perubahan SNI itu untuk mendukung kebijakan HET beras yang ditetapkan Kemendag melalui Permendah RI Nomor 57 Tahun 2017.
BESARAN HET BERAS DI TIAP DAERAH.
Beras Medium. Pemerinta menetapkan HET untuk beras medium di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp9.450 per kilogram (KG). Untuk Sumatera (Kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Rp9.950 per kg.
Beras premium. Di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, NTB, Sulawesi Rp12.800 per kg. Untuk Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), NTT, Kalimantan Rp13.300 per kg. Untuk Maluku dan Papua Rp13.600 per kg. Wilayah Kepri masuk dalam wilayah Sumatera atau dengan HET beras yang sama dengan wilayah terkait yakni beras medium Rp9.950 per kg dan beras premium Rp13.300 per kg. (ph,apy)