Batam, LINGGA POS – Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 2, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kembali menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia pada Ahad (17/9) lalu di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9) Sekretaris Dirjen PSDKP KKP Waluyo Sejati Abutohir seperti dirilis dari Kompas.com menyebut berdasarkan pengamatan pihaknya di duga kedua kapal asing tersebut yakni KM BD 95599 TS dan BD 96623 TS adalah kapal yang berasal dari negara Vietnam. “Saat ditangkap kedua kapal tidak mengantongi izin yang sah dari Indonesia. Bersama kedua kapal juga diamankan 29 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam,” kata Waluyo. Kedua kapal dan awaknya saat ini, lanjut dia diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri sejak Rabu lalu untuk proses hukum selanjutnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
107 KAPAL DI TANGKAP
Menurut dia, tercatat sejak periode Januari – September 2017 sudah ditangkap sebanyak 107 kapal perikanan ilegal oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP masing-masing 68 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Philipina, 9 kapal berbendera Malaysia dan 26 kapal berbendera Indonesia. Kapal-kapal tersebut di duga telah melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sesuai UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (ph/kc)