Daik, LINGGA POS – Bagi Anda yang berminat untuk ikut berpartisipasi langsung pada kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2019 sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga, Panwaslu Kabupaten Lingga mulai 13 hingga 20 Oktober 2017 membuka pendaftaran menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. “Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu 2017 Pasal 90, maka Panwaslu Kabupaten sudah harus membentuk Panwaslu Kecamatan satu bulan sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, di Daik-Lingga, Selasa (10/10). Menurut dia, tahapan-tahapan bagi peminat yang ingin menjadi anggota Panwaslu Kecamatan nantinya dimulai dengan mengikuti seleksi administrasi, dilanjutkan kemudian dengan tes tertulis dan juga tes wawancara dimana hasil tes tersebut akan diumumkan pada November 2017.
Adapun syarat-syarat pendaftaran untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan antara lain dengan melampirkan ijazah terakhir minimal SMA sederajat, berusia minimal 25 tahun, tidak termasuk di dalam kepengurusan salah satu partai politik (parpol) manapun dan ketentuan-ketentuan umum lainnya. “Formulir pendaftara tersedia di Kantor Panwaslu Kabupaten Lingga di Daik Lingga yang berlokasi di Jalan Engku Aman Kelang, Sawah Indah, Daik – Lingga,” ujarnya. Adapun berkenaan dengan pengumuman lulus admistrasinya Jumat (27/10-2017) dan uji publik dan penerimaan tanggapan dari masyarakat hingga 1 November 2017. (syk,af)