Jakarta, LINGGA POS –
DENGAN NOMOR KTP DAN KK.
Bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan jasa komunikasi dan informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mewajibkan kepada masyarakat agar me-registrasi nomor pelanggan yang di validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017. “Kebijakan ini sebelumnya telah lama direncanakan, namun dulu belum siap eko sistemnya. Kini dengan pemberlakuan kebijakan ini, validitasi data pelanggan telah terjamin,” ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/10).
BERLAKU MULAI 31 OKTOBER 2017.
Dia menjelaskan, ketentuan daftar ulang kartu SIM ini akan berlaku untuk pelanggan lama, baru dan pasca bayar mulai tanggal 31 Oktober 2017. Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Disdukcapail) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief menambahkan bahwa aturan tersebut penting untuk tata kelola kependudukan yang lebih efisien. “Selain itu, dalam rangka perlindungan yang optimal untuk negara sehingga tidak ada lagi kejahatan lewat dunia maya,” katanya. Untuk melakukan registrasi kartu SIM, pengguna cukup mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK. Data yang dimasukkan pelanggan akan dicocokkan dengan database Ditjen Disdukcapil oleh penyelenggara jasa komunikasi. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan pelanggan tervalidasi. Namun jika data tidak tervalidasi, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1 x 24 jam. Para operator telekomunikasi juga diwajibkan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan pra bayar paling lambat pada 28 Februari 2018. (ph/sc)