Jakarta, LINGGA POS – Tercatat saat ini terdapat 73 partai politik (parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI. Dari seluruh partai itu sebanyak 27 parpol telah resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019. Pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2019, telah berakhir pada Senin (16/10-2017) pukul 24.00 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ri menjelaskan jika sebanyak 31 parpol diberikan username dan password untuk menginput data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, hanya ada 27 parpol saja setakat ini yang mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2019. Empat sisanya absen alias tidak mendaftar. “Ada sepuluh parpol diterima pendaftarannya oleh KPU dan diberikan tanda terima. Namun, ada empat parpol tidak mendaftar meski pun sudah mendapat akses Sipol,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10) dirilis dari Indowarta.com. (ph)