Tanjungpinang, LINGGA POS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (DPMD Capil) Provinsi Kepri, Rabu (18/10) di salah satu hotel di Tanjungpinang menggelar sosialisasi tentang Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Masyarakat. Kepala DPMD Capil Kepri Sardison mengatakan tujuan sosialisasi dimaksud adalah untuk mengkoordinasikan persamaan dan atau sinkronisasi terkait data kependudukan yang ada di Provinsi Kepri. “Data kependudukan masyarakat sangat penting dimiliki masyarakat serta menjadi aspek terpenting untuk mengurus semua administrasi kependudukan,” kata Sardison.
DIBUTUHKAN ‘CARD READER’.
Menurut Sardison setidaknya ada 15 data kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat meliputi antara lain Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, KTP, Surat Nikah untuk mengurus keadministrasiaan masyarakat. Karena itu pemahaman terhadap data kependudukan menjadi sangat penting bagi setiap stakeholder, OPD dan termasuk Rumah Sakit serta perbankan. “Semua itu adalah bertujuan lebih mempercepat pelayanan dasar pemerintah di berbagai instansi. Ke depannya dibutuhkan semacam ‘card reader‘ yang berisikan data lengkap masyarakat sehingga saat mengurus surat menyurat (administrasinya) data masyarakat telah terdata di instansi yang dituju, cukup dengan hanya menunjukkan KTP-nya saja,” jelas Sardison.
Direktur Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setiawan selalu nara sumber memaparkan pemahaman terhadap data kependudukan saat ini sangat penting sesuai dengan Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo. “Apalagi menjelang tahun politik 2018, keberadaan data kependudukan menjadi sangat penting bagi masyarakat, khususnya dimana setiap individu (masyarakat) akan menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Drajat. (ph,bp)