X

UMK LINGGA 2018 SEBESAR RP2.590.116

Dabo, LINGGA POS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga bersama pihak Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2018 sebesar Rp2.590.116. Angka UMK itu selanjutnya akan diajukan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kepri. Penetapan besaran angka UMK tersebut menurut Kepala Disnaker Lingga Muzamil Ismail, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Penetapan angka (UMK) 2018 ini berdasarkan UMK 2016 dikalikan dengan tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional sebesar 8,71 persen,” kata Muzamil di Dabo Singkep, Lingga, Senin (30/10). Lanjut dia, adapun teknik penetapan angka UMK 2018 tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Nomor B.337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Upah Minimum.

UMP 2018 TERTINGGI DKI JAKARTA.

Sementara dari catatan LINGGA POS usai pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dimana setiap provinsi sudah pula mengumumkan kenaikan UMP sejak Rabu (1/11). Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Kemenaker (Pernaker) Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara penetapan upah minimun dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan PDB nasional. Tercatat misalnya, 3 daerah dengan UMP 2018 tertinggi adalah DKI Jakarta yang sebesar Rp3.648.035, menyusul kemudian Surabaya sebesar Rp3,5 juta dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp2.824.286. Dengan jumlah UMP sebesar itu juga menempatkan Sulut sebagai daerah dengan UMP tertinggi di Pulau Sulawesi. (arn/hk/dtc)

Categories: KEPRI LINGGA