(LINGGA POS) – Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 188/PMK.04/2010 bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri dibatasi senilai 250 dollar Amerika Serikat (US$) per orang atau sebesar US$1.000 per keluarga. Pembatasan tersebut termasuk juga untuk rokok (sigaret) sebanyak 200 batang atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. “Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nafransa Wira Sakti di Jakarta, dalam keterangan pers tengah November 2017.
BAGI PELINTAS BATAS ADA PENGECUALIAN.
Namun, sesuai Pasal 12 ayat 1 PMK tersebut ada pengecualian bagi para pelintas batas terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut :
1. Indonesia dengan Papua New Gunea : paling banyak FOB US$300 per orang untuk jangka waktu 1 bulan.
2. Indonesia dengan Malaysia :
1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 bulan bila melewati batas daratan (land border);
2) paling banyak FOB MYR 600.00 bagi setiap perahu untuk setiap trip bila melalui batas lautan (sea border);
3. Indonesia dengan Filipina : paling banyak FOB US$250 per orang untuk jangka waktu 1 bulan
4. Indonesia dengan Timor Leste : paling banyak FOB US$50 per orang per hari. (ph/sc)