Jakarta, LINGGA POS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menegaskan saat pergantian tahun baru 2017 ke 2018 pemerintah tidak memberikan hadiah libur cuti bersama menyambut tahun baru 2018. Libur pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya, hanya pada 1 Januari 2018 saja. “Kepada seluruh ASN baik di instansi pusat maupun daerah, 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama. ASN wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018,” tegas Asman di Jakarta, Rabu (27/12).
ADA SANKSI.
Bagi ASN yang nekat bolos alias tidak masuk bekerja dengan tanpa alasan lanjut dia? Maka sudah ada sanksi yang menanti, yakni sesuai dengan disiplin ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentanh Manajemen PNS dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Dalam regulasi tersebut disebutkan ketentuan pemberian sanksi kepada ASN terkait bolos sudah jelas. Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 telah dirincikan tentang libur nasional dan libur cuti bersama 2018 yang secara keseluruhan pada 2018 ada 21 hari libur atau tanggal merah yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB bahwa 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman. Lebih rinci lagi ia menjelaskan bahwa lima hari cuti bersama tersebut adalah tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni dalam rangka Hari Raya Idhul Fitri 1439 Hijriah dan pada 24 Desember dalam rangka Hari Natal. Jumlah cuti bersama pada 2018 memang lebih sedikit (1 hari) dibanding cuti bersama pada 2017. (ph/kc)