Daik, LINGGA POS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengusulkan sebanyak 19 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dan dibahas oleh wakil rakyat Bunda Tanah Melayu sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah. Ke-19 judul Ranperda itu disampaikan oleh Bupati Lingga yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga Junaidi Adjam dalam gelar Sidang Paripurna, Senin (8/1) di Gedung DPRD Lingga di Daik, Lingga. “Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah untuk jangka satu tahun, maka Pemkab Lingga pada tahun 2018 ini mengusulkan sebanyak 19 Ranperda,” kata Junaidi Adjam.
Menurut dia, penyampaian Ranperda tersebut dilakukan tak terlepas dari upaya pihaknya guna meningkatkan perekonomian serta menggesa perencanaan pembangunan dan kemandirian daerah. Diharapkan Ranperda yang diusulkan itu dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam tahun ini juga. Lanjut Junaidi, dari jumlah 19 usulan Ranperda itu beberapa diantaranya masìh akan direvisi menyusul keluarnya peraturan dan perundang-undangan terbaru sebagai dasar hukum dalam pembentukan Perda dan memerlukan adanya harmonisasi dan penyesuaian lebih lanjut.
Ketua DPRD Lingga Riono mengatakan pihaknya menyambut baik ke-19 usulan Ranperda oleh Pemkab Lingga — meski pun memang beberapa diantaranya — harus direvisi dan ada yang baru. “Akan kami bahas bersama stakeholder terkait, namun, tentunya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ke-19 Ranperda yang diusulkan Pemkab Lingga di awal tahun 2018 tersebut tercatat antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa; Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa; Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga; Penyertaan Modal kepada PDAM; Penyertaan Modal Kepada BUMD; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan Lingga Timur. (syk,af)